
LSM SEBUT SURAT EDARAN OP TANJUNG PERAK MANDUL MELARANG BONGKAR MUAT
Pelabuhan - Dibaca: 222 kali
Intelijenpost.com
Surabaya, Intelijenpost.com
Sesuai mengenai munculnya surat edaran terkait tata cara bongkar muat hewan yakni, Surat Edaran No. UM.003/02/20/OP- TPR- 13 dari Kementerian Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla ) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya, tentang tata cara bongkar muat hewan ternak ( sapi ) tidak boleh menggunakan sling tanduk atau jala – jala, menyangkut surat edaran tersebut oleh pengusaha kapal ,PBM dan pedagang pemilik hewan ternak dianggap mandul.
Menurut Ketua. Kordinator LSM. Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan Pusat Dan Daerah ( PKA – PPD ) Seluruh Indonesia, Lahane Aziz mengatakan, dari hasil investigasinya di Pelabuhan Kalimas, hari Jumat, ( 10/11/2017 ) kapal KM. Pasadena 8 sandar di Pelabuhan Kalimas dengan bermuatan sapi ratusan ekor, kapal tersebut berada di depan gudang 606 dan pada jam. 21.00 Wib, mulai melaksanakan bongkar muat hewan ternak sapi tadi.
Lanjut Aziz, proses bongkar muat sapi dengan cara gantung sling tanduk masih saja terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Padahal, perlakuan bongkar muat tak wajar yang digerakan crane padahal sudah berkali - kali dilarang aktivitasnya tersebut oleh pemangku kebijakan di pelabuhan setempat, namun hal ini tetap dilakukan dan bahkan ada oknum Pegawai Syahbandar Tanjung Perak ikut membantu orang tuanya bongkar muat ternak ( sapi ) dengan cara tak wajar itu, ujar Aziz.
“ Menyangkut hal ini, harusnya bongkar muat itu (sapi, red) dapat menggunakan lorong sebagai bentuk perlakuan baik kepada hewan,” tandas Ketua. Kordinator LSM. PKA – PPD Seluruh Indonesia, di Surabaya, Minggu ( 12/ 11/2017). Lantas Ia mengaku prihatin dengan tata cara bongkar muat sapi di pelabuhan Tanjung Perak masih menggunakan sling gantung tanduk. Ia meminta, agar OP, selaku pihak yang berwenang dalam masalah tersebut melakukan langkah untuk secepatnya menghentikan aktivitas tak wajar tersebut, kata Aziz.
“ Imbuhnya, Kalau memang tidak ada infrastruktur pendukungnya, kami akan bantu untuk mencari solusinya. Yang pasti, otoritas pelabuhan harus bertindak. Karena, larangannya kan sudah jelas dan tegas, kemudian apa yang meragukan? Kalau hal itu diteruskan, dampaknya pasti ada ,” dan mengenai hal ini terkait aturan internasional juga dilarang serta nanti negara kita juga ditegur.
Kemudian ironisnya, pemilik kebijakan, dalam hal ini Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak Surabaya terkesan melakukan pembiaran. Bahkan, aksi ‘cuci tangan’ OP tersebut menunjuk pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masalah yang sudah tak lazim tersebut.
Tutupnya, disisi lain untuk diketahui proses bongkar muat
gantung sling sapi dari KM. Pasadena 8, KM. Multi Karya I memang bukan kali
pertama terjadi. Bahkan Gubernur Jatim Soekarwo pun mengecam proses bongkar
dengan cara tidak wajar tersebut. Pasalnya, dunia internasional terus menerus
menyoroti hal tersebut. ( IP - *** )
Berita Lainnya
- KM KSATRIA AIRLANGGA SIAP DIOPERASIKAN SEBAGAI RS TERAPUNG
- TERBAKAR KAPAL DHARMA KENCANA II 119 PENUMPANG SELAMAT
- LSM MINTA PRESIDEN JOKOWI PANGKAS JUGA ANAK DAN CUCU PT PELINDO III
- PROYEK KEMENHUB MENGENAI PEKERJAAN PERBAIKAN ATAU DOCKING KN ALUGARA P114,
- RUANG TUNGGU PENUMPANG KAPAL GAPURA SURYA MENYAMAI BANDARA