
KEMBALIKAN RP169 MILIAR KE NEGARA SAMADIKUN HARTONO
Hukum & Kriminal - Dibaca: 241 kali
Intelijenpost.com
Jakarta, Intelijenpost.com
Sesuai mengenai terpidana kasus
korupsi dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun
Hartono resmi melunasi kewajibannya membayar denda Rp169 miliar kepada negara.
Selanjutnya dari laporan awak media serta salah satu TV, Samadikun pada Kamis (17/5) siang tadi, melunasi sisa tunggakannya kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara tunai. Pembayaran dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jakarta Selatan. Uang kertas pecahan Rp100.000 milik Samadikun, bertumpuk menggunung di sebuah ruangan.
Kemudian uang-uang itu dijaga petugas keamanan Bank Mandiri. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada negara. "Secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono yang berdasarkan putusan PN hingga MA yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp169 miliar," ujar Tony.
Lantas Samadikun adalan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang divonis
bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar. Dia
divonis empat tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korupsinya oleh
Mahkamah Agung.
Bahkan Samadikun sempat kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003 atau tak
lama setelah vonis tersebut. Tony mengatakan Samadikun telah membayar kewajiban
denda itu sejak 2016 secara mencicil. Pembayaran pertama sebesar Rp41 miliar,
kemudian diikuti cicilian berikutnya sebesar Rp20 miliar sebanyak dua kali pada
2017, dan Rp1 miliar pada awal 2018.
"Lalu dan pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali
terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp87 miliar," kata Tony. "Secara
resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya
disetorkan ke kas negara," imbuh dia. ( IP – DW)